HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
MATERI PEMBELAJARAN:
1.Pengertian
HAKI
2.Ruang
Lingkup/klasifikasi HAKI
3.Prinsip
Haki
4.Dasar
Hukum HAKI
Tugas Pembelajaran
1.Menjelaskan
Pengertian HAKI
2.Menjelaskan
Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
3.Menjelaskan
Prinsip Haki
4.Menjelaskan
Dasar Hukum HAKI
5.Mencari
Kasus Pelanggaran HAKI
6.Mempresentasikan
Kasus Pelanggaran HAKI
1.Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia
internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak
yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk kepentingan manusia.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual
Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual.
2. Ruang
Lingkup/klasifikasi HAKI
Secara umum
Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliput:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1.HAK CIPTA
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
*Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1982 Nomor 15)
3.UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 29)
2.Hak
Kekayaan Industri,meliputi:
- PATEN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya
- MEREK
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Desain Industri
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
-Indikasi Geografis
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
3.Prinsip
Haki
a.Prinsip Keadilan (the Principle
of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b.Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya.
c.Prinsip Kebudayaan
(the Cultural Argument)
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru.
d. Prinsip Sosial (the Social Argument)
Sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak
hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
4.Dasar
Hukum HAKI
1.Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
7.Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark
Law Treaty
8.Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9.Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
5.Kasus
Pelanggaran HAKI
-Kasus
Hak Paten Samsung dan Apple
Pertarungan
hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas.
Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve
Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten
yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat
ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple. Dilihat dari pihak Samsung
sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan
dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang
dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata
tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten.
Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada
yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam
bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan
pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone,
diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan
prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan
memppengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta
semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara
kedua belah pihak yang berseteru.
Sumber(https://apransiska13.wordpress.com/2017/12/12/beberapa-kasus-pelanggaran-haki-dan-dampaknya/)



6 komentar:
Halo masbro
halo AKMJ
sebutkan tutorial masak menggunakan rice cooker
trate de dar ejemplos de violaciones de derechos de propiedad intelectual además de los ejemplos anteriores
sayanos tidak mengertinos,bisanos memakaios bahasaos yangos benaros
Posting Komentar