Senin, 06 Agustus 2018


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
MATERI PEMBELAJARAN:
                1.Pengertian HAKI
                2.Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
                3.Prinsip Haki
                4.Dasar Hukum HAKI
Tugas Pembelajaran
                1.Menjelaskan Pengertian HAKI
                2.Menjelaskan Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
                3.Menjelaskan Prinsip Haki
                4.Menjelaskan Dasar Hukum HAKI
                5.Mencari Kasus Pelanggaran HAKI
                6.Mempresentasikan Kasus Pelanggaran HAKI

1.Pengertian HAKI
                Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
2. Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliput:

• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1.HAK CIPTA
                Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
*Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

4.UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.Hak Kekayaan Industri,meliputi:

- PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
- MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Desain Industri
Pengertian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

-Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

3.Prinsip Haki
a.Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. 
b.Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya.
c.Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
d.  Prinsip Sosial (the Social Argument)
Sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. 
4.Dasar Hukum HAKI
1.Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7.Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9.Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

5.Kasus Pelanggaran HAKI
-Kasus Hak Paten Samsung dan Apple

Pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple. Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.

“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan memppengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.






6 komentar:

Unknown mengatakan...

Halo masbro

RizalPLUT-on- mengatakan...

halo AKMJ

Unknown mengatakan...

sebutkan tutorial masak menggunakan rice cooker

Unknown mengatakan...


trate de dar ejemplos de violaciones de derechos de propiedad intelectual además de los ejemplos anteriores

RizalPLUT-on- mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
RizalPLUT-on- mengatakan...

sayanos tidak mengertinos,bisanos memakaios bahasaos yangos benaros

Posting Komentar

Copyright © 2010 Rizal Maulana | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare