Minggu, 19 Agustus 2018

MATERI PEMBELAJARAN 3


Materi Pembelajaran 
Cari bahan pembelajaran yang berkaitan tentang peluang usaha, serta kerjakan tugas berikut ini :
1.Menguraikan Pengertian peluang usaha 
2.Menguraikan sumber peluang usaha 
3.Menganalisis peluang usaha 
4.Menguraikan risiko usaha 
5.Mencontohkan peluang usaha sesuai program keahlian 
6.Merencanakan peluang usaha di lingkungan sekolah dan tempat tinggal
7.Mencontohkan spesifikasi produk pada peluang usaha tersebut

1.PENGERTIAN PELUANG USAHA
Kata “Peluang Usaha” terdiri dari dua kata, yaitu; Peluang yang artinya kesempatan, dan Usaha yang artinya upaya dengan berbagai daya untuk mencapai tujuan atau sesuatu yang diinginkan.Secara sederhana, pengertian peluang usaha adalah kesempatan yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan (keuntungan, uang, kekayaan) dengan cara melakukan usaha yang memanfaatkan berbagai sumber daya yang dimiliki.
2. sumber peluang usaha 
1. Peluang dari diri sendiri
a. Hobi
Memulai usaha dari hobi merupakan cara paling tepat karena secara tidak langsung anda berbisnis sekaligus menjalankan hobi. Pada saat ini dapat anda lihat contoh pebisnis sukses yang memulai usahanya yang berasal dari hobi
b. Keahlian
Salah satu hal yang paling utama dalam menjalankan bisnis adalah memiliki keahlian atau skill. Jika anda memiliki keahlian atau keterampilan tertentu maka anda dapat menjadikannya sebagai sumber peluang usaha.
c. Pengetahuan
Mencari sumber peluang informasi dari pengetahuan yang anda miliki merupakan salah satu cara yang potensial.

2. Peluang usaha dari lingkungan sekitar

Sumber peluang usaha dari lingkungan tersebut dapat berasal dari obrolan dengan teman, permasalahan yang terjadi di daerah sekitar, saat anda berkunjung di tempat lain, dll.

3. Sumber peluang usaha dari perubahan yang terjadi

Misalkan terjadinya perubahan peraturan pemerintah, pergantian musim ataupun perkembangan gaya hidup. Dengan sedikit sentuhan kreativias dan inovasi maka perubahan-perubahan tersebut dapat anda manfaatkan sebagai peluang usaha yang menguntungkan.

4. Peluang usaha dari informasi

Pertumbuhann teknologi informasi saat ini sangat mempermudah kita untuk memperoleh berbagi informasi tentang peluang usaha. Berbagai media bermunculan seperti koran, majalah, televisi maupun internet telah mempermudah informasi tentang peluang usaha tersebar.

(https://www.pahlevi.net/sumber-peluang-usaha/)

3.Menganalisis peluang usaha 
Peluang usaha
Cara mengidentifikasi peluang usaha atau bisnis yang ada bisa di cari, asal saja wirausahawan itu bekerja keras, ulet dan percaya kepada kemampuan sendiri. Setiap wirausahawan sebenarnya mempunyai peluang ( opportunity ) untuk maju. Untuk menggali dan memanfaatkan peluang usaha atau bisnis, seorang wirausahawan harus berfikir secara positif dan kreatif di antaranya : 
a.    Harus percaya dan yakin bahwa usaha atau bisnis bisa dilaksanakan, 
b.    Harus menerima gagasan-gagasan baru di dalam dunia usaha atau bisnis,
c.    Harus bertanya kepada diri sendiri, 
d.    Harus mendengarkan saran-saran orang lain,
e.    Harus mempunyai etos kerja yang tinggi, 
f.    Pandai berkomunikasi.
4.Menguraikan risiko usaha 

Beberapa risiko usaha yang mungkin terjadi antara lain sebagai berikut : 
1.    Perubahan permintaan,
2.    Perubahan konjungtur,
3.    Persaingan ,
4.    Akibat lain yang merupakan risiko usaha, seperti perubahan teknologi, perubahan peraturan, dan sebagainya. 
Perubahan permintaan perubahan konjungtur, persaingan, dan akibat lain yang merupakan risiko usaha dapat diantisipasi dengan melakukan persiapan yang matang dan perhitungan yang cemat dalam melakukan kegiatan usaha

(http://pajarilahi94.blogspot.com/2012/03/menganalisis-peluang-usaha.html)

5.Mencontohkan peluang usaha sesuai program keahlian 
1. Servis Alat Elektronik
Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa seorang teknisi elektronika pasti mahir dalam memperbaiki berbagai macam alat elektronik. Bagi anda yang memiliki kemampuan teknik elektronika yang mumpuni, bisa coba buka jasa servis atau perbaikan alat-alat elektronik. Bisnis ini terbilang mudah dan menjanjikan dan tidak memerlukan modal yang besar.
2. Jual Komponen Elektronika
Untuk anda yang hobi elektronika dan suka berjualan, bisa coba mulai menjual komponen-komponen elektronika. Untuk berjualan komponen elektronika anda tidak perlu membangun sebuah toko atau sewa ruko yang pasti memerlukan biaya yang besar. Untuk mensiasatinya, anda bisa coba memanfaatkan media online sebagai cara pemasaran anda. Selain lebih murah, jangkauannya pun juga lebih luas.
3. Jasa Buat Rangkaian
Saat ini banyak sekali orang yang mencari alat-alat elekronika melalui media online. Jika anda memiliki kemampuan merakit komponen elektronika yang baik, coba buka jasa pembuatan rangkaian atau kit modul tertentu seperti rangkaian power bank, sampai dengan charger untuk mengisi aki otomatis.
4. Buka Pelatihan
Memiliki kemampuan teknisi elektronika yang mumpuni bisa anda manfaatkan untuk membuka pelatihan bagi para teknisi elektronika pemula. Untuk tahap percobaan, anda tak perlu mematok biaya yang mahal terlebih dahulu. Setelah pelatihan anda memiliki nama di masyarakat, barulah anda mulai beraksi.
5. Jual Beli Barang Elektronik
Saat ini banyak situs ecommerce seperti tokopedia dan lain-lain yang bisa anda manfaatkan untuk melakukan jual beli barang elektronik baik yang baru ataupun yang bekas. Anda bisa beli barang elektronik rusak dengan harga murah, lalu anda perbaiki dan jual dengan harga yang lebih tinggi

(http://pitkus.blogspot.com/2018/08/materi-pembelajaran-3.html)

6.Merencanakan peluang usaha di lingkungan sekolah dan tempat tinggal
1. Usaha Konter Pulsa
Membuka usaha konter pulsa bisa juga menjadi pilihan usaha yang cocok untuk di jalankan di lingkungan sekolah. Saat ini para pelajar tidak bisa lepas dari yang namanya smartphone, bahkan meskipun sudah di larang oleh pihak sekolah, para pelajar tetap saja membawa smartphone ke sekolah. Selain menjual pulsa, anda juga bisa menjual berbagai perlengkapan smartphone, mulai dari aksesoris dan perdana. Selain itu anda juga bisa menjual aneka aksesoris untuk siswa dan sisw
2. Usaha Warnet
Usaha warnet juga sangat cocok di jalankan di dekat lingkunagn sekolahan. Para siswa saat ini harus benar-benar aktif dalam mencari informasi di internet, selain itu para guru juga sering memberi tugas dan bahannya di cari di internet. Melihat hal tersebut tentu usaha warnet sangat cocok di jalankan di lingkungan sekolah.


3. Usaha Toko ATK dan Fotocopy
Salah satu usaha yang sangat potensial di jalankan di dekat sekolah ialah usaha ATK dan jasa Fotocopy. Kedua usaha ini pada umumnya bergabung menjadi satu, dimana menjual keperluan alat tulis lengkap dengan jasa fotocopynya. Usaha yang satu ini jelas sangat mengiurkan, apalagi jika anda membuka usaha ini di lingkungan sekolah. Para siswa pasti membutuhkan alat tulis entah itu pulpen, penggaris, buku dan lain sebagainya. Selain itu siswa juga membutuhkan jasa fotocopy, bahkan bapak/ibu guru juga memerlukan jasa fotocopy ini.

 (http://ngideruntung.blogspot.com/2016/11/5-peluang-usaha-disekitar-sekolahan.html)

7.Mencontohkan spesifikasi produk pada peluang usaha tersebut
1. Menentukan jenis produk
Ada banyak jenis barang elektronik yang bisa sobat jual secara online dan offline. Seperti kulkas, penanak nasi, playstation, oven, blender, mixer, kipas angin, mesin cuci, laptop, komputer, televisi, antena parabola beserta receiver, radio, air conditioning atau penyejuk ruangan, audio system hingga perabotan rumahtangga lainnya.

Dalam menentukan jenis produk maka anda harus memilih jenis produk elektronik yang sedang booming dan laris manis. Contohnya game console seperti PS yang sedang marak belakangan ini. Para penggemar game online di tanah air sangat besar di Indonesia dan seluruh dunia sehingga pangsa pasar penjualan game console luas sekali. Keuntungan dari berjualan game console misal playstation secara online cukup besar perhari.

2. Persiapan Modal
Setelah menentukan jenis produk elektronik yang hendak dijual baik itu satu macam atau beberapa macam, langkah berikutnya mempersiapkan modal usaha. Untuk membuka usaha elektronik dengan satu macam maka dibutuhkan modal kecil. Sebaliknya jika anda membuka usaha toko elektronik secara fisik dan online dengan berbagai macam barang elektronik yang dijual secara lengkap maka membutuhkan modal usahayang cukup besar.

Untuk memperoleh modal usaha yang lumayan besar bagi pendirian toko elektronik online dan nyata maka anda bisa membuat proposal usaha elektronik. Kemudian mengajukan pinjaman uang kepada anggota keluarga, teman, sahabat, investor, kenalan dan lain sebagainya. Lalu langkah terakhir bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga perbankan. Seperti bank mandiri, BRI, BNI dan bank lainnya.

Pendek kata, membuka usaha elektronik secara nyata dan online membutuhkan modal usaha yang besar. Untuk toko elektronik online pastikan mempunyai tampilan web dan desain yang bagus dan terlihat profesional serta dapat dipercaya. Anda bisa menggunakan jasa desainer website yang handal yang bisa dicari di mbah google. Selain itu, persiapkan modal usaha untuk menggaji karyawan bagian teknologi informasi dan bagian marketing. 

Usaha Elektronik Tanpa Modal
Anda bisa saja menjalankan usaha elektronik tanpa modal. Namun anda terlebih dahulu harus mempunyai kenalan atau relasi terhadap distributor elektronik dan pemilik produk elektronik. Sehingga bisa menjalin kerjasama saling menguntungkan sistem konsinyasi. Dimana pemilik barang elektronik baik itu importir maupun produsen menitipkan produknya kepada anda. Tugas anda hanyalah menjualkan barang elektronik tersebut dengan selisih keuntungan sesuai yang diinginkan. Cara penjualan barang elektronik bisa secara online dan offline. Jika ada barang elektronik yang telah terjual maka anda tinggal menyetorkan uang hasil penjualan produk tersebut.

Cara lain usaha elektronik tanpa modal adalah jualan barang elektronik secara dropship. Terlebih dahulu anda mencari supplier produk elektronik yang terpercaya dan fast respon. Kemudian menjalin kerjasama sistem dropship. Selanjutnya tugas anda hanyalah mengupload foto produk elektronik yang dijual di media sosial, marketplace, blog dan lain-lain untuk tercipta penjualan. Setelah ada pemesanan barang elektronik maka anda bisa menghubungi supplier untuk mengirimkan barang elektronik bersangkutan ke alamat pemesan atas nama anda. Bagaimana mudah kan?

Kelebihan usaha jualan elektronik secara online adalah mempunyai tempat display produk elektronik secara tak terbatas. Apalagi sekarang sudah ada aplikasi scrape yang bisa mengupload banyak gambar produk elektronik yang dijual dalam satu klik dan dimasukkan ke dalam satu situs. Walaupun usaha elektronik bisa dijalankan secara online. Namun tetap dibutuhkan toko fisik elektronik untuk mendukung penjualan onlinedan merasakan bentuk penampilan barang elektronik yang dijual.

3. Promosi usaha elektronik
Selepas anda mempunyai toko elektronik online dan fisik, langkah selanjutnya adalah melakukan promosi mengenai keberadaan toko online elektronik sobat dengan cara menggunakan teknik seo google, facebook marketing, memasang promosi di marketplace olx, bukalapak, tokopedia, promosi gratis di  medsos seperti google plus dan twitter, yang pastinya promosi usaha diusahakan tertarget kepada pasar yang dituju.

4. Unik
Persaingan usaha toko elektronik online sangat ketat. Sehingga anda harus memberikan keunikan dari produk elektronik yang dijual. Keunikan dalam bentuk pelayanan maupun bentuk barang elektronik yang dijual. Hal ini benar benar diperlukan supaya calon pembeli mengetahui bahwa barang elektronik yang anda jual tidak ada di toko online dan toko fisik lain.  Contoh menyediakan pembelian barang elektronik secara angsuran online.

5. Pengiriman barang
Masalah pengiriman barang elektronik harus diperhatikan. Sebab produk elektronik cukup besar dan sangat rentan rusak jika terjadi benturan. Oleh karena itu, sobat harus menjalin kerjasama dengan perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang mempunyai reputasi bagus, tepat waktu dan cepat. Supaya barang elektronik yang dipesan sesuai pesanan, selamat dan mulus di tangan konsumen.  

(http://pitkus.blogspot.com/2018/08/materi-pembelajaran-3.html)

 


Senin, 06 Agustus 2018


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
MATERI PEMBELAJARAN:
                1.Pengertian HAKI
                2.Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
                3.Prinsip Haki
                4.Dasar Hukum HAKI
Tugas Pembelajaran
                1.Menjelaskan Pengertian HAKI
                2.Menjelaskan Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
                3.Menjelaskan Prinsip Haki
                4.Menjelaskan Dasar Hukum HAKI
                5.Mencari Kasus Pelanggaran HAKI
                6.Mempresentasikan Kasus Pelanggaran HAKI

1.Pengertian HAKI
                Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
2. Ruang Lingkup/klasifikasi HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliput:

• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1.HAK CIPTA
                Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
*Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

4.UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.Hak Kekayaan Industri,meliputi:

- PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
- MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Desain Industri
Pengertian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

-Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

3.Prinsip Haki
a.Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. 
b.Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya.
c.Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
d.  Prinsip Sosial (the Social Argument)
Sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. 
4.Dasar Hukum HAKI
1.Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7.Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8.Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9.Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

5.Kasus Pelanggaran HAKI
-Kasus Hak Paten Samsung dan Apple

Pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple. Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.

“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung. Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan memppengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.






Copyright © 2010 Rizal Maulana | Design : Noyod.Com | Images: Moutonzare